BacaJuga Cara Lapor Pajak Trading Saham. Untuk Bendahara sekolah swasta, lembaga pendidikan swasta, pesantren yang diberikan dana BOS oleh Kementerian Pendidikan Nasional tidak wajib memungut PPN. Tarif PPN sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak. Dikecualikan dari pemungutan PPN adalah.
Pada postingan kali ini saya akan berbagi tutorial cara mudah menyampaikan Laporan SPT Pajak Tahun 2023 bagi Bapak/Ibu Guru. Laporan SPT Tahunan harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Bapak/Ibu Guru tentulah sebagai Wajib Pajak, dibuktikan dengan memiliki Nomor NPWP, Punya kan? Sebelum Anda melakukan lapor SPT Pajak, pastikan sudah menerima bukti pemotongan pajak dari Bendahara Gaji. Cara Mudah Laporan SPT Pajak Tahun 2021 Bagi Guru Nah lalu bagaimana sih cara untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan? Caranya cukup mudah dan dilakukan secara online. Bagi Anda yang tahun sebelumnya sudah melaporkan sendiri SPTnya tentu tidak akan kesulitan, mungkin hanya sedikit ada penyesuian dengan tampilan baru DJP online pajak. Tapi intinya masih sama. Untuk tutorial yang saya bagikan ini spesial saya buat untuk Bapak/Ibu Guru PNS / ASN supaya mudah melaporkan SPT. Fokus tutorial ini adalah Bapak/Ibu Guru dapat melaksanakan kejawibannya untuk melaporkan SPT Tahunan. Jadi tutorial ini cocok bagi Bapak/Ibu Guru PNS/ASN yang penghasilannya hanya bersumber dari Gaji jabatan fungsionalnya sebagai Guru PNS. Baiklah langsung saja tutorialnya sebagai berikut. Cara Mudah Laporan SPT Pajak Tahun 2021 Online Bagi Guru 1. Login ke alamat DJP Pajak 2. Jika sudah lama tidak login maka akan muncul pesan "WARNING Untuk bisa mengakses layanan DJP Online, dimohon agar melakukan konfirmasi dengan menekan tombol Ubah Profil" klik saja "OK" 3. Anda akan diarahkan ke halaman Data Profil. Silahkan perbaharui data nomor HP maupun email. Jika sudah sesuai klik "Ubah Profil". Namun untuk data yang tidak bisa diubah sendiri harus menghubungi Kantor Pelayanan Pajak KPP. 4. Selanjutnya silahkan Anda pilih "Lapor" - "Efiling" 5. Setelah itu pilih menu "Buat SPT" 6. Lanjut mengisi Formulir SPT. Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas? pilih "Tidak". Jika Anda bingung sebelah sisi kiri ada panel berwarna Orange petunjuk pengisian. 7. Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah MT atau Pisah Harta PH? pilih "Tidak" 8. Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? pilih "Tidak" 9. Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan. pilih "Dengan bentuk formulir" Kemudian klik tombol bewarna Orange Kuning "SPT 1770 S dengan formulir" 10. Setelah itu isikan Tahun Pajak 2021, Status SPT Normal, Pembetulan ke 0 kdan klik "Selanjutnya." 11. Kemudian Anda akan di bawa ke halaman "Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final" Jika Anda mendapatkan tunjangan sertifikasi guru TPG silahkan klik "Tambah" 12. Isikan Sumber/Jenis Penghasilan Honorarium Atas Beban APBD/APBN. SPP/Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Tunjangan Profesi Guru TPG Selama Satu Tahun. PPh Terutang Besar pajak. Cara menghitungnya di jelaskan di bagian keterangan. Jika sudah "Lanjut Ke Daftar Harta" Pengisian SPT Pajak Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi 13. Untuk Bagian B Harta Pada AKhir Tahun, Anda dapat menyalin "Harta Pada SPT Tahun Lalu" 14. Anda dapat menambah data harta yang Anda miliki sampai akhir Tahun. Jika sudah lanjut ke "Daftar Utang" 15. Di bagian C Kewajiban / Utang pada Akhir Tahun, Anda juga dapat menyalin "Utang Pada SPT Tahun Lalu", dan diedit sesuai kondisi saat ini. Jika sudah "Lanjut ke Daftar Tanggungan" 16. Pada Bagian D Daftar Susuan Anggota Keluarga silahkan diisi, Jika sudah lengkap klik "Selanjutnya" 17. Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat FInal. Klik "Lanjut ke B" 18. Penghasilan yang tidak Termasuk Objek Pajak, klik "Lanjut Ke Bukti Potong" 19. Daftar Pemotongan / Pemungutan PPH Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah, klik "Tambah" 20. Silahkan lanjut isikan sesuai Bukti Pemotongan Pajak atau "Formulir 1721-A2". Jenis Pajak Pasal 21, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak Instansi/Bendahara, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan. Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut. Jika sudah klik "Selanjutnya" 21. Isikan Identitas Status Perkawinan sesuai yang ada pada Bukti Potong Pajak. 22. Lanjut isikan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan isikan sesuai pada Bukti Potong Pajak. 23. Isikan Penghasilan Tidak Kena Pajak / Jumlah Tanggungan sesuai pada Bukti Potong Pajak. 24. PPh Terutang, "Lanjut ke D" 25. Kredit Pajak, "Lanjut ke E" 26. PPh Kurang / Lebih Bayar, akan terisi nihil atau 0 nol jika Anda sudah mengisi data sesuai bukti potong pajak. Jika ada yang kurang bayar, silahkan cek lagi datanya... PPh kurang lebih bayar nihil atau nol 27. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya Sebesar Dihitung Berdasarkan, "Lanjut ke Pernyataan" 28. Pada bagian pernyatann Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas. silahkan klik "Setuju" dan "Selanjutnya" 29. Langkah berikutnya Anda harus mengambil Kode Verifikasi yang akan dikirimkan melalui Email atau SMS, klik "[di sini]" 30. Anda pata memilih media pengiriman Kode Veridikasi email atau SMS. Untuk SMS Anda akan dikenakan biaya untuk pengiriman SMS Kode Verifikasi. Di sini saya memilih menggunakan email saja. 31. Silahkan cek email masuk, untuk melihat Kode Token Verifikasi Laporan SPT yang dikirimkan. 32. Langkah terakhir silahkan masukan kode verifikasi atau nomor token yang sesuai dengan kode servernya, dan "kirim SPT" 33. Selesai, Anda sudah melaporan SPT Tahunan Keterangan Langkah Laporan SPT Online Guru Keterangan atau penjelasan lebih lengkap dari langkah-langkah diatas adalah sebagai berikut. Nomor 8. Mengapa untuk Guru menggunakan gaji diatas 60 Juta? Karena guru memiliki golongan 3A, dan agar mengisikan harta kekayaan di dalam pelaporan SPT ini. Nomor 9. Kami menyarakan isi menggunakan formulir agar lebih mudah, karena jika ada edit data maka akan ditampilkan dalam bentuk formulir. Nomor 10. Karena sekarang tahun 2022, tahun pajak yang dilaporkan adalah tahun 2021. Nomor 12. Jika Anda seorang guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi / tunjangan profesi guru TPG maka harus melaporkanya. Adapun jumlah yang diterima selama satu tahun bisa melihat pada buku tabungan. Namun perlu diketahui bahwa yang tertera di buku tabungan atau yang telah diterimakan itu sudah bersih atau sudah dipotong pajak. Untuk PNS golongan III sebesar 5% dan untuk golongan IV sebesar 15%. Maka Anda perlu mencari Penghasilan Bruto atau Kotor sebelum dipotong pajak dengan rumus. Penghasilan Bruto Golongan III = Jumlah Penghasilan Bersih 0,95 Penghaslilan Bruto Golonengan IV = Jumlah Penghasilan Bersih 0,85 Sebagai contoh PNS Golongan IV menerima tunjangan profesi guru sebagai beikut Tw. 1 Rp1 Tw. 2 Rp Tw. 3 Rp Tw. 4 Rp Total Pendapatan Bersih TPG Satu Tahun= Rp Maka penghasilan kotor = Rp 0,85 = Rp Jadi untuk besaran pajaknya = Rp - Rp = Nomor 19. FORMULIR 1721-A2 atau Bukti Potong Pajak didapatkan dari Bendahara Gaji masing-masing instansi. Jika belum punya silahkan hubungi Bendahara Gaji. Contoh bukti pemotongan pajak fromulir 1721-A2 Nomor 31. Proses pengiriman kode token verifikasi laporan SPT Pajak kadang memerlukan proses lama dan bisa pending. Untuk itu gunakan waktu sekiranya server tidak sibuk atau sedang diserbu pengguna, seperti malam hari. Ketika Anda tidak bisa sampai menyelesaikan laporan karena belum mendapatkan kode verifikasi, ANda tidak perlu mengentry ulang. Sudah ada pada menu "Draft SPT". Anda dapat mengirimkankan SPT Meminta ulang kode verifikasi di lain waktu ketika server sudah kembali lancar. Lihat juga video presentasi laporan SPT Pajak Baca juga BATAS LAPORAN SIHARKA 31 MARET Penutup Nah itulah sedikit tutorial yang bisa saya bagikan tentang Cara Mudah Laporan SPT Pajak Tahun 2021 Bagi Guru dengan keterangan nihil atau 0 nol Oh iya utuk batas pelaporan SPT Tahunan adalah Tanggal 31 Maret, untuk itu jangan sampai terlambat atau Anda bisa dikenakan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah. Sekian, share ke teman jika dirasa bermanfaat... dan jika ada koreksi bisa disampaikan melalui kotak komentar... terima kasih.
CaraMengisi SPT Tahunan PNS di bawah 60 juta. Jika penghasilan di bawah 60 juta, maka langkahnya sangat mudah, jauh lebih sederhana. Langkah-langkahnya sebagai berikut: Siapkan dokumen bukti potong 1721A2 dari bendahara/keuangan. Siapkan dokumen bukti potong FINAL dari bendahara/keuangan. Siapkan daftar harta yang dimiliki per 31 Desember 2021.
To calculate Grade Point Average GPA enter the weight/credits and the grade for each of the courses you wish to include in the calculation. For a simple average grade calculation enter the weight of 1 for each entered grade or leave the Weight/Credits fields empty. Optionally, you can also enter the course names. To display the Description fields select the Show Course Description fields check box and press the Calculate button. To add more courses click on the Add Row button. Press the Calculate button to display the results, including the total credits, the total grade points and the calculated GPA value. Letter/Alpha grades To perform calculations Letter/Alpha grades will be converted to numbers as per scale see the table below. The Get Link button generates a permanent URL for this page with all currently entered data and then shortens it using the Bitly service. If you save or bookmark the short link, you can return to your calculation at a later time. This grade conversion table is used at the National University of Singapore NUS Letter GradeGrade PointA+ Information Source National University of Singapore NUS - Grade Points This tool is intended to be used as a guide only. Contact your school or institution for an exact determination. Please note that all Bitlinks are public but anonymous; therefore, use at your discretion. All short links for this page created earlier with URL Shortener will continue to redirect to the intended destination. CaraMenghitung THR PNS 2022, Gaji dan Tunjangan yang Masuk Komponen, Kapan Cairnya? Jika tidak ada perubahan, berarti THR PNS 2022 tanpa tukin akan berlaku seperti 2021. Selasa, 5 April 2022 10:49
FOTO IST Jakarta – Untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TGP. Tunjangan ini juga dikenal dengan istilah Tunjangan Sertifikasi Guru, yakni dana tunjangan yang disalurkan kepada para guru yang telah mengantongi sertifikat keahlian atau profesionalnya yang didapatkan dari perguruan tinggi. Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi. Namun, sebagaimana penghasilan lainnya, tunjangan sertifikasi guru ini pun dikenakan pajak. TGP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat 4, TGP adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. TGP dibayarkan pemerintah dengan nilai tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS per bulan sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut. Untuk tahun ini, pemerintah telah merilis informasi jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan dibagi secara bertahap dari triwulan 2, 3 dan triwulan 4 yang dimulai pada bulan Juni September dan November 2022. Adapun besaran tarif pajak tunjangan sertifikasi guru mengacu pada Peraturan Pemerintah PP 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sementara itu, untuk non-PNS dipotong sesuai tarif pasal 17 dari jumlah bruto setiap pembayaran dan tidak bersifat final. Sebagai informasi, besaran pajak untuk PNS tertera di PP No 80 tahun 2010 pada Pasal 4 poin 2 Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud Ayat 1 bersifat final dengan tarif, yakni, sebesar 0 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya. Kemudian, sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira pertama dan pensiunannya. Terakhir, dikenakan pajak sebesar 15 persen jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Perwira menengah dan Tinggi serta pensiunannya. See more Artikel sebelumnya Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pajak Artikel selanjutnya Insentif Pajak Ini Diperpanjang Hingga 31 Desember 2022 BAGAIMANA MENURUT ANDA ? Next post
Sedangkanapabila Delima tidak memiliki NPWP adalah: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17 x 120%. (50% x Rp 6.000.000) x 5% x 120% = Rp 180.000. Itulah beberapa hal terkait perhitungan PPh 21 untuk Bukan Pegawai juga PPh 21 tenaga ahli. Besaran PPh 21 bukan pegawai dan tenaga ahli tentu berdasarkan dari gaji yang mereka dapatkan.
MencariKesesuaian Potensi Sumber Daya Manusia dalam Industri, Bussiness & Management Journal, Volume 002 No. 001, Program Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Jakarta, Mei 2005. Irwan Prayitno, Peran Guru BP di Tengah Era Kompetitif Pendidikan dan Era Globalisasi, SKR-BKKBN, Sumbar, 12 Februari 1993. 56: 1993
Dasarhukum penghitungan pajak penghasilan untuk PNS, TNI, dan Polri adalah UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 Tarif Pemotongan Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN dan APBD, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK Petunjuk Teknis atau Juknis

Angkakredit guru sendiri, bisa dijadikan sebagai pedoman untuk kenaikan pangkat seorang guru. Jadi secara definitive, dapat dikatakan bahwa tabel angka kredit guru adalah sebuah penilaian dasar yang memiliki ketentuan-ketentuan khusus sebagai acuan dari penilaian kenaikan pangkat seorang guru. Indikator-Indikator untuk tabel angka kredit Guru

MakaAnda perlu mencari Penghasilan Bruto atau Kotor (sebelum dipotong pajak) dengan rumus. Penghasilan Bruto Golongan III = Jumlah Penghasilan Bersih : 0,95. Penghaslilan Bruto Golonengan IV = Jumlah Penghasilan Bersih : 0,85. Sebagai contoh PNS Golongan IV menerima tunjangan profesi guru sebagai beikut: Tw. 1 Rp1 2.490.155 . Tw. 2 Rp 12.196.269
CaraHitung Pajak Honor PNS. Archie Teapriangga | Rabu, 11 Maret 2020 | 10:00 WIB. A + A-0. A + A-0. Topik : infografis pajak, pajak honor, PNS, TNI, Polri, pensiunan. KOMENTAR. 0 /1000 Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti
WJfSY9u.
  • 2hd96kjaau.pages.dev/345
  • 2hd96kjaau.pages.dev/850
  • 2hd96kjaau.pages.dev/521
  • 2hd96kjaau.pages.dev/841
  • 2hd96kjaau.pages.dev/867
  • 2hd96kjaau.pages.dev/890
  • 2hd96kjaau.pages.dev/873
  • 2hd96kjaau.pages.dev/660
  • 2hd96kjaau.pages.dev/817
  • 2hd96kjaau.pages.dev/221
  • 2hd96kjaau.pages.dev/264
  • 2hd96kjaau.pages.dev/780
  • 2hd96kjaau.pages.dev/438
  • 2hd96kjaau.pages.dev/756
  • 2hd96kjaau.pages.dev/451
  • cara menghitung pajak guru pns